RAMADHAN 1438 H | 2017 M : INDAHNYA KEBERSAMAAN OSIS SMPN 1 TUMIJAJAR BAGI-BAGI SEMBAKO


TUMIJAJAR, TUBABA (PojokTubaba.com) – Siswa-siswi SMP Negeri 1 Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung kembali tunjukkan empatinya, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui kegiatan bakti sosial OSIS di bulan Ramadhan 2017 kali ini mereka menyasar masyarakat seputaran sekolah, termasuk satpam sekolah, guru honor, pekerja bangunan yang sedang merehab gedung sekolah mereka serta rekan-rekan mereka yang patut dibantu, bakti sosial dilakukan dengan membagikan paket sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), Kamis, 15/6/2017.

Sejumlah bahan kebutuhan rumah tangga terutama yang banyak diperlukan di bulan Ramadhan dan jelang hari raya, seperti ; minyak goreng, beras, mie instan, gula , sarden, teh, kopi, terigu, sirup, susu, energen, mentega, snack, hingga kecap dapat mereka kumpulkan. Setidaknya ada 130 paket sembako dapat mereka bagikan kepada kaum dhu’afa, yang masing-masing paket jika diuangkan dapat mencapai nilai Rp. 60.000 – 70.000/paket.

Ini merupakan kegiatan baru mereka yang menurut Ketua OSIS SMPN 1 Tumijajar, Roy Rafles M. Pangaribuan karena dipandang bermanfaat bagi orang lain, kegiatan ini rencananya akan menjadi agenda rutin berkala OSIS.

“Ini kegiatan baru dan murni inisiatif pengurus OSIS, tetapi setelah kita kaji bermanfaat bagi orang lain, kegiatan ini akan menjadi agenda rutin kami,” terang Roy Rafles kepada PojokTubaba.com saat bertemu dikediaman Ketua LPA Tubaba, Sabtu (17/6/2017).

Masih menurut Roy Rafles yang didampingi Sekretaris II OSIS SMPN 1 Tumijajar, Erliza Miranda Putri, mereka merasa bahagia dapat ikut meringankan penderitaan orang lain. Melalui PojokTubaba.com mereka juga berpesan kepada kakak-kakak kelas mereka terutama kelas IX yang akan menyelenggarakan acara perpisahan, sebaiknya kegiatan euphoria seperti pawai, corat-coret baju jika diarahkan ke hal positif seperti yang mereka contohkan ini tentu akan lebih bermanfaat dan berguna bagi orang lain.

“Baik itu dananya maupun seragam yang mereka miliki, daripada dicorat-coretkan lebih baik diberikan ke adik-adik kelasnya yang membutuhkan,” kata Roy Rafles.

Terpisah, Pembina OSIS SMPN 1 Tumijajar, Nurhamid yang tengah mengikuti kegiatan bimtek kurikulum bagi sekolah rujukan tentang Penguatan Sikap Religius, Moral dan Penilaian di Palembang Sumatera Selatan saat dihubungi PojokTubaba.com via ponselnya, membenarkan anak-anak binaannya itu melakukan bakti sosial yang murni inisiatif mereka.

“Kami tentu saja bangga dengan apa yang telah anak-anak perbuat, saya sebagai Pembina minta maaf tidak dapat mendampingi mereka karena sedang ada tugas lain di Palembang,” kata Nurhamid diujung ponsel.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan anak-anak.

“Ini bukti keberhasilan pendidikan di SMPN 1 Tumijajar, karakter mereka sudah terbentuk. Solidaritas, kepedulian, rela berkorban sesuatu yang mulai langka saat ini. Sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk keutuhan, persatuan dan kesatuan Negara kita. Ternyata itu ada tumbuh pada jiwa anak-anak seperti mereka, kita patut bangga dan apresiasi apa yang telah mereka lakukan,” kata Elia Sunarto bangga. (es***)

 

PILKADA SERENTAK 2018 DISKRIMINATIF: KPU LARANG WNI DISABILITAS JADI CALON GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA ATAU WAKIL WALIKOTA


Siaran Pers Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas

JAKARTA (PojokTubaba.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Melalui Keputusannya, KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan/atau Wakil Walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Keputusan KPU yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU ini merupakan tafsir resmi dari syarat kemampuan jasmani dan rohani yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Masuknya disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU merupakan suatu kesalahan karena bertentangan dengan Undang-undang dan mencederai semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan pendekatan Hak Asasi Manusia. Standar jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan dalam Penjelasan di berbagai Pasal yang mengatur tentang syarat “mampu jasmani dan rohani” (Pasal 21 huruf h, Pasal 117 huruf h, Pasal 182 huruf h dan Pasal 240 huruf h) bahwa “cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan”. Bahkan dalam penjelasan Pasal 72 huruf g lebih tegas disebutkan bahwa “cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani”.

Pasca disahkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah posisi disabilitas dari isu sosial menjadi isu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu senada dengan prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan prinsip itu maka hak warga negara disabilitas sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU 10/2016, juga berlaku bagi warga negara disabilitas.

Selain hal tersebut, Keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit. Orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas, sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, terutama dalam cara pendang medis, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai “barang rusak” yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga harus diperbaiki. Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Pendekatan medis yang dipakai oleh KPU dalam merumuskan tafsir syarat “mampu jasmani dan rohani” dalam Keputusan KPU harus diimbangi dengan pendekatan HAM. Perimbangan itu harus tercermin dalam substansi dan proses pembentukannya. Oleh karena itu, dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas, yang justru akan merasakan dampak terbesar implementasi Keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas, mendesak KPU untuk:

  1. Tidak menjadikan Bab II dalam Lampiran Keputusan KPU sebagai standar kemampuan jasmani dan rohani bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan proses pemilihan umum kepala daerah serentak 2018;
  2. Menjadikan hasil dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai catatan untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota setelah terpilih dan menjalankan tugasnya;
  3. Segera melakukan revisi terhadap Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017, khususnya pada Bab II, yang menafsirkan syarat “mampu jasmani dan rohani” paling lambat 12 Februari 2018, sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018; dan
  4. Melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam pelaksanaan revisi terhadap standar kemampuan jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.

NARAHUBUNG:

Ariani Soekanwo (Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas : 081318907184);

Fajri Nursyamsi (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan : 0818100917);

Aria Indrawati (Persatuan Tuna Netra Indonesia: 081219724433);

Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat: 081282967011);

Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia: 08128253598);

Mahmud Fasa (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia: 081808363744);

Bambang Prasetyo (Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia: 08176733250).

 

KAMIS, 18 JANUARI 2018

LEMBAGA ANGGOTA KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS:

  1. OHANA;
  2. Dria Manunggal;
  3. CIQAL (Center for Improving Qualified Activities in Life of People with Disabilities);
  4. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Nasional;
  5. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan;
  6. Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas);
  7. Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia (GPDLI);
  8. Yayasan Cahaya Jiwa
  9. Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS)
  10. Yayasan Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Indonesia Bali (Puspadi Bali)
  11. Lembaga Permberdayaan Tuna Netra (LPT) Surabaya
  12. Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Pusat
  13. Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan
  14. Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kepemudaan
  15. Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
  16. Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
  17. Bandung Independent Living Center (BILiC)
  18. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
  19. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan
  20. SEHATI Sukoharjo
  21. Independent Legal Aid Institute (ILAI)
  22. Perhimpunan Mandiri Kusta Sulawesi Selatan
  23. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
  24. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
  25. Federasi Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
  26. Federasi Kesejahteraan Penyandan Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Sulawesi Selatan
  27. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  28. LBH Disabilitas Jawa Timur.
  29. Yayasan Peduli Sindroma Down
  30. Perkumpulan orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin)

 

 

 

 

KASUS PERKOSAAN SISWI SMP DI LAMBU KIBANG, JAKSA TUNTUT PELAKU 7 TAHUN


MENGGALA – TULANG BAWANG (PojokTubaba.com) –                Terdakwa pelaku kejahatan seksual yang telah merudapaksa MU (13 th) siswi salah satu SMP di Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, diganjar hukuman 5 tahun 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala, vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN. Menggala, Aris F. W, SH., MH. pada Rabu (23 Januari 2019).

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto yang mengikuti prosesnya, putusan hakim disebutnya terlalu ringan. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut IM (23th), penjaga sekolah yang juga adalah guru pembina kegiatan ekstrakurikuler itu 7 tahun.

“Meskipun demikian saya apresiasi semua aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang menangani kasus ini telah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak,” tutur Elia Sunarto yang ditemui di PN. Menggala usai wawancaranya dengan mahasiswi Universitas Lampung, (23 Januari 2019).   

Sebelumnya beberapa media telah memberitakan bahwa kasus ini sudah ditutup, pernyataan tersebut disampaikan sendiri oleh ibu kandung korban. LPA Tubaba yang mendapat laporan ini segera berkoordinasi dengan Polsek Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Polres Tulang Bawang. Kamis (29/11/2018), Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto, Kanit PPA Polres Tuba, Ipda Benny Ariawan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Aipda Purgiyanto bertemu, ketiganya turun ke lapangan langsung bertemu pihak sekolah untuk melihat TKP dan menemui korban yang didamping kedua orang tuanya di kediaman mereka.

Selain mengawal proses hukumnya, LPA Tubaba berkoordinasi dengan pihak sekolah sehingga korban tetap bisa sekolah, LPA Tubaba juga melakukan upaya pemulihan psikis anak sehingga korban tak merasa dikucilkan atau menjadi korban bully atas kasus yang menimpanya. (ES.007)

LPA GENERASI : STOP PELIBATAN ANAK DALAM DUNIA POLITIK


Rilis Ketua LPA GENERASI, Ena Nurjanah     Sabtu, 29 juni 2019

JAKARTA (PojokTubaba.com) — Peristiwa kerusuhan yang terjadi  tanggal 22 mei 2019 di depan gedung Bawaslu  dan demonstrasi  massa tanggal 26 juni 2019   menjelang putusan MK membuktikan masih  banyaknya anak-anak yang dilibatkan dalam aktivitas politik . Dengan wajah-wajah yang lugu mereka meneriakan pembelaan kepada salah satu pihak tanpa mengerti lebih lanjut  maksud dari  pembelaan yang mereka lakukan. 

Anak-anak ini umumnya datang dari luar Jakarta, punya semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu.  Namun ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka. Mereka datang hanya berdasarkan ajakan atau  suruhan orang dewasa.

Semua yang dilakukan oleh anak-anak sudah bisa dipastikan merupakan  hasil tindakan orang dewasa . Dunia politik  sama sekali bukan ranah yang anak-anak pahami. Anak-anak tidak pernah punya kepentingan dalam kegiatan yang mereka lakukan. Tetapi orang dewasalah  yang memiliki agenda dan kepentingan  dengan  menggiring anak-anak  dalam kancah politik praktis

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) no.35 tahun 2014 sebenarnya sudah gamblang menyatakan  larangan pelibatan  anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat point tentang  sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut.

Pasal 15 dari UU PA menyatakan bahwa  anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan. 

Kemudian sanksi hukum terhadap para pelanggarnya ada di dalam  Pasal 87 yang menyatakan bahwa  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H(yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa),  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti. Anak-anak masih terus saja menjadi komoditas politik. Kerentanan pemahamanan  anak  telah dijadikan  sarana bagi mereka yang punya ambisi untuk memasukkan pemahaman  orang dewasa  dalam benak anak-anak  yang polos .

Anak – anak sesungguh berada dalam tahap pemikiran yang sangat kaku, sempit,  dan tidak luwes .  Pandangan moral mereka masih sangat lemah. Anak-anak belum  memiliki kemampuan untuk memahami  akan konsekuensi terhadap apa yang mereka lakukan . 

Anak-anak adalah figure yang masih terus bertumbuh dan berkembang. Cara berpikir mereka juga masih terus berproses untuk menjadi matang. Maka wajar saja seorang anak dengan mudah kagum dengan tokoh yang  mereka lihat punya kekuatan atau popularitas. Kerentanan cara berpikir anak  juga membuat seorang anak  dengan mudah tunduk kepada pihak yang lebih berkuasa, punya otoritas, baik itu orangtua, guru, maupun orang dewasa lainnya yang memiliki relasi kuasa atas dirinya.

Cara berpikir   anak yang belum matang  membuatnya sangat mudah untuk dimanfaatkan dan diarahkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diinginkan oleh orang dewasa.

Dengan demikian, sudah selayaknya  dipahami oleh semua pihak bahwa setiap  pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh anak dalam dunia politik maka yang  seharusnya  disasar adalah para orang dewasa. 

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini hampir belum pernah ada orang dewasa yang dijadikan tersangka  dan dikenai sanksi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Hampir selalu  kasus hukum anak-anak  dalam politik praktis akan berhenti pada penanganan terhadap anak-anaknya dengan melibatkan dinas/kementerian sosial. 

Melihat kondisi tersebut, wajar saja kalau hingga saat ini anak masih menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kepentingan politik praktis orang perorang maupun kelompok .

Hal ini harusnya menjadi perhatian serius  pemerintah yang telah menerbitkan Undang-Undang perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.  Sudah sejauh mana implementasi dari sanksi hukum ini dijalankan? Dan yang paling penting  adalah “Kapan anak-anak  berhenti  menjadi  sasaran empuk orang dewasa yang berpolitik?”. 

Salam 
Ena Nurjanah 
Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI 

KUNJUNGI PANTAI MUTUN, KETUA DPD LANYALLA DIDAULAT LAUNCHING PROGRAM DESA EMAS BERSAMA SATMAKURA


Reportase Ketua Panitia (Elia Sunarto)

Sabtu, 04 September 2021

TELUK PANDAN-PESAWARAN (Satmakura.Online) – Ungkapan ‘Kembalinya si Anak Hilang’ sangat tepat untuk menggambarkan pertemuan Gerakan Satmakura dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bersama sejumlah anggota DPD RI dalam rangka kunjungan  kerja  ke  Provinsi  Lampung,  berkunjung  ke  Pantai  Mutun – Pesawaran  untuk  bertemu H. Mochtar Sany Firdaus Badrie, founder dan Ketua Umum Gerakan Satmakura, Sabtu (4/9/2021).

Sebelumnya, Senator Aceh yang juga mantan Gubernur DI Aceh Abdullah Puteh bersama Alexander Fransiscus senator Bangka Belitung dan Mamberob Yosephus Rumakiek senator Papua Barat didampingi Bustami Zainudin senator Lampung, lebih dahulu telah bersilaturahmi.

Ketua Gerakan Satmakura H. Mochtar Sany perkenalkan olahan makanan sehat berbahan baku ikan kobia kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pantai Mutun, 4 Sept 2021.
Sekjen DPD RI (Rahman Hadi), Wasekjen Gerakan Satmakura (Elia Sunarto), Ketua DPD RI (La Nyalla Mahmud Mattalitti), Ketua Umum Gerakan Satmakura (H. Mochtar Sany Firdaus Badrie), Ketua HIPMIKIMDO (H. Maulana Rosyid Effendi) dan Senator Lampung (Bustami Zainudin). Pantai Mutun, 4 Sept 2021.
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senator Lampung Bustami Zainudin dan H. Mochtar Sany (Pantai Mutun, 4 Sept 2021)
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti dan Senator Lampung Bustami Zainudin yang juga adalah Ketua Harian Gerakan Satmakura tampak meninjau stand pameran di gelaran Launching Program Desa Emas Bersama Satmakura. Pantai Mutun-Pesawaran, 4 Sept 2021.
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dan para senator meninjau stand pameran pada gelaran Launching Program Desa Emas Bersama Satmakura. Pantai Mutun-Pesawaran, 4 Sept 2021.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti didampingi para Senator Lampung; Bustami Zainuddin, Ahmad Bastian, Jihan Nurlela, dan Abdul Hakim menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Gerakan Satmakura dengan APINDO dan HIPMIKIMDO (Pantai Mutun, Pesawaran, 4 Sept 2021).
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti didampingi para Senator Lampung; Bustami Zainuddin, Ahmad Bastian, Jihan Nurlela, dan Abdul Hakim menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Gerakan Satmakura dengan APINDO dan HIPMIKIMDO (Pantai Mutun, Pesawaran, 4 Sept 2021).

“Ini silaturahmi awal, Pak MS (; sapaan Mochtar Sany) adalah pemrakarsa dan bidan kelahiran DPD, Pak Ketua dan kami DPD RI berencana mengundang tokoh Lampung pendiri DPD ini,” ungkap Bustami Zainudin Senator Lampung yang juga adalah Ketua Harian Gerakan Satmakura.

Didampingi senator Lampung Bustami Zainudin, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti menyaksikan penandatangan MoU yang diteken oleh H. Mochtar Sany (Gerakan Satmakura), Aries Muftie (Indonesia Saemaul Undong Global League), Ary Meizari Alfian (APINDO), dan H. Maulana Rosyid Effendi (HIPMIKIMDO). Usai memberi kata sambutan La Nyalla Mattalitti didaulat meresmikan Program Desa Emas Bersama Satmakura.

PROGRAM DESA EMAS BERSAMA SATMAKURA merupakan gagasan H. Mochtar Sany melalui Mochtar Sany Corporation kerjasama Gerakan Satmakura dengan Gerakan Desa Emas (Indonesia Saemaul Undong Global League).

Kolaborasi tersebut melibatkan Yayasan Kemandirian Pangan Nusantara (YKPN), Brigade Infanteri 4 Marinir/BS, Indokom Group, Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri (Gerbangsari), Gerakan Santri Satmakura Ushuluddin (Pesantren), Politeknik Negeri Lampung (POLINELA), Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Pengusaha, Perbankan, Aktifis, Ormas, Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (HIPMIKIMDO), UMKM/Koperasi, Perusda/BUMDes, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang masing-masing sudah MoU dengan Gerakan Satmakura.

“Tadi sebelum launching terlebih dahulu telah dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Gerakan Satmakura dengan Hipmikimdo dan Apindo”, terang Elia Sunarto Ketua Panitia Pelaksana Launching Program Desa Emas Bersama Satmakura. 

Terpisah, saat mendampingi rombongan Ketua DPD RI meninjau stand-stand pameran H. Mochtar Sany kepada media menjelaskan bahwa Desa Emas adalah sebuah konsep yang digunakan untuk menggambarkan peradaban Desa yang Tangguh, Mandiri, Bermartabat, Sejahtera dan membawa dampak kepada Pembangunan Bangsa, sehingga terbangun sinergi DESA MEMBANGUN INDONESIA.

“Program ini merupakan upaya kami berpartisipasi mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan mewujudkan ketahanan pangan,” pungkas Mochtar Sany.  (*)

SENATOR BUSTAMI ZAINUDIN KUNJUNGI LABORATORIUM MINI INSTITUT SATMAKURA


Penulis : Elia Sunarto   

Jum’at  30 Juli 2021

SUKABUMI – BANDAR LAMPUNG (Satmakura.Online) – Senator DPD RI asal Lampung Dr (Cand) H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH kunjungi Laboratorium Mini Pusat Inkubator Institut Satmakura. Mantan Wakil Bupati Way Kanan periode 2005-2010 dan Bupati Way Kanan periode 2010-2015 itu datang bersama sejumlah pengurus HIPMIKIMDO (Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah) Provinsi Lampung (29/7/2021).

Bagi Bustami Zainudin, Gerakan Satmakura bukan hal baru baginya. Seperti halnya Umar Ahmad Bupati Tubaba, ia merupakan kader senior di Gerakan Satmakura. Menurut pria penggemar olahraga sepak bola ini, Satmakura bukan tempatnya orang diam, namanya gerakan disini adalah tempat berkumpul dan berkiprahnya mereka yang gelisah dengan keadaan.

“Insya’Allah kita akan mulai bergerak untuk bangkit”, ungkapnya dalam pesan WhatsApp.

Institut Satmakura yang berada di Kel. Campang Jaya Kecamatan Sukabumi Kota bandar Lampung didirikan oleh pengusaha kenamaan asal Lampung Dr. H. Mochtar Sany Firdaus Badrie, mantan anggota DPR RI periode pertama tahun 2000-an. Bustami Zainudin yang didapuk menjadi Ketua Harian Gerakan Satmakura berencana berkantor di kompleks Institut Satmakura.

Saat ini Bustami Zainudin terpilih sebagai Pimpinan Komite II DPD RI dari Sub Wilayah Barat II Tahun Sidang 2019-2021. Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan Sumber Daya Alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Lingkup tugas Komite II memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, menyangkut bidang :

  1. Pertanian dan Perkebunan;
  2. Perhubungan;
  3. Kelautan dan Perikanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
  6. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan daerah tertinggal;
  7. Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Penanaman Modal; dan
  9. Pekerjaan umum.

Ini selaras dengan program yang diusung H. Mochtar Sany Firdaus Badrie sebagai founder dan locomotive Gerakan satmakura. (**)

POLISI, WASIT YANG BERPIHAK PADA KEBENARAN, KEJUJURAN DAN KEADILAN


(Catatan kecil awal tahun 2021 dari pertemuan Dr. Mochtar Sany Firdaus Badrie dan Brigjen Pol Drs. Subiyanto)*

LAMPUNG (GentaSatmakura.com) — Bermula dari rekomendasi Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, SH kepada tamu khusus Waka Polda Lampung, Brigadir Jenderal Pol Drs. Subiyanto. Menkopolhukam 2014-2015 dan KSAL 2008-2009 itu  berpesan agar menyempatkan diri bertamu ke sahabat karibnya H. Mochtar Sany Firdaus Badrie sebelum kembali  ke  Jakarta  pada  pertengahan  Januari  2021.  Kemudian diperkuat peran kader Satmakura A. Junaedi Sunardi asal Kotagajah yang juga mantan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, berlanjut kunjungan silaturahim Brigjen Pol Drs. Subiyanto ke Dr. H. Mochtar Sany Firdaus Badri di kediaman Beliau yang ada di bilangan Gedong Air, Kota Bandar Lampung.

Pertemuan malam hari dalam suasana santai kekeluargaan antara Waka Polda Lampung dengan founder gerakan Satmakura berlangsung lebih dari 3 jam, melahirkan ketertarikan perwira tinggi kepolisian kelahiran Jombang, Jawa Timur ini pada kegiatan-kegiatan Satmakura. Lulusan Akpol 1988 yang berpengalaman dalam bidang SDM dan pernah menjabat  Karojianstra SSDM Polri ini pun menyampaikan kesediaannya menjadi keluarga besar Satmakura dan siap sinergikan program-program Satmakura dengan 16 program prioritas Kapolri yang baru, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dalam implementasi program prioritas Kapolri yang disebut “PRESISI” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan, Kapolri menetapkan Program 100 Hari kedepan, diantaranya; Meningkatkan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan, melaksanakan sistem point dalam pembinaan karier personel sehingga semua anggota dapat kesempatan dan panggung yang sama sesuai prestasi yang dimiliki, meningkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan bersama sampai pada level pelaksanaan, minimalisir komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian, segera berlakukan layanan kepolisian dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi dengan command center, transformasi Polsek sebagai basis resolusi harus sudah berjalan dan realisasikan bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver, terapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, dan percepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta melakukan pendampingan pada setiap program permerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.

Pertemuan kedua pun berlanjut di Villa Campang, ‘rumah rakyat’ yang ada di kompleks Laboratorium Mini Pusat Inkubator Institut Satmakura di Bumi Satmakura, Campang Jaya-Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (31 Januari 2021). Hadir dalam pertemuan tersebut AKBP Irawan, Direktur Utama PT. Suryamas Kayu Karet Jaya (PT. SKJ), Agus Firmansyah, mantan Kakan LH Way Kanan, Mujiyanto dan Elia Sunarto.

“Rumah Rakyat” dan kawasan Bumi Satmakura yang berada di Campang Jaya, Sukabumi Kota Bandar Lampung menorehkan kenangan dan sejarah bagi sebagian pelaku sejarah di Bumi Pertiwi. Sebut saja seperti mendiang Prof. Dr. H. Muladi, SH (Rektor Universitas Diponegoro, Menteri Kehakiman, Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Lemhanas terlama), Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, SH., Drs. H. Marzuki Usman, MA, Dr. Oesman Sapta Odang, mendiang Dr. Subiakto Tjakrawerdaya (Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil), dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya sudah berkali-kali mengunjungi rumah yang berdiri anggun di lereng Bukit Campang.

Di tempat ini pula Mochtar Sany yang kala itu menjabat Bendahara Umum Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR RI memboyong rekan kerjanya sesama wakil rakyat  dalam masa sidang MPR/DPR RI. Rapat Kerja F-UD DPR RI setelah bersidang  menggodok dan akhirnya melahirkan rumah Senator Indonesia yang kita kenal sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Bumi Satmakura, Campang Jaya-Sukabumi (dulu, Campang Raya) Kota Bandar Lampung juga telah menorehkan catatan sejarah dimana pada saat DEKLARASI GERAKAN SATMAKURA digaungkan secara nasional pada 17 Januari 2008, Mochtar Sany yang diakui piawai menjadi juru runding telah berhasil membuat tonggak sejarah sekaligus menandai berakhirnya ‘perseteruan’ antara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI). Dua lembaga legal masyarakat desa yang dibentuk oleh negara ini diketahui sejak awal berdiri sudah saling berhadap-hadapan, ingin saling menjatuhkan. 

Badan Permusyawaratan Desa (dulu; Badan Perwakilan Desa) sebelumnya merasa superior sebagai ‘DPR’ nya desa karena memiliki ‘power’ kewenangan memakzulkan (impeachment) kepala desa. Adalah sosok Mochtar Sany, pengusaha sukses asal Lampung yang saat  itu menjadi Bendahara Umum Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR RI yang berhasil mempertemukan duduk satu meja dan mendamaikan dua pihak yang berseteru ini. Mochtar Sany melihat dua instrumen pemerintahan desa itu apabila bisa bersinergi akan mampu menggerakkan mesin percepatan pembangunan di perdesaan. Dalam kesempatan tersebut ia undang kedua ketua umum organisasi itu ke Campang Raya.

“Pertemuan ini menjadi pondasi kuat kerjasama program gerakan Satmakura dengan Kepolisian kedepan terutama untuk zona Lampung”, ungkap H. Mochtar Sany Firdaus Badrie, kembali menanggapi pertemuannya dengan Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto.

Mochtar Sany menjelaskan, ini bukan gagasan baru, tetapi sesuatu yang sudah dirintis sejak lama. Dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Yayasan Gerakan Satmakura Insan Sejahtera, PT. Satmakura Mitra Usaha dengan Indokom Group, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung (BBPBL) dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) yang ditandatangani di Pesantren Ushuluddin, Kalianda-Lampung Selatan, 7 November 2020 lalu bertepatan dengan pelantikan Gerakan Santri Satmakura – Ushuluddin (GSSU). MoU ditandatangani masing-masing pihak;  Managing Director Perusahaan Indokom Group H. Ibnu Syena Al-fitra, ST., MIB., Ketua Umum Yayasan Satmakura Insan Sejahtera H. Mochtar Sany Firdaus Badrie, Kepala BBPBL Ir. Ujang Komarudin Asdani K, M.Sc., Direktur PT. Satmakura Mitra Usaha Zainal Asikin, SE., MM., Direktur Polinela Dr. Ir. Sarono, M.Si, turut membubuhi tanda tangan; Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, Drs. H. Marzuki Usman, MA dan Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, SH.

Jauh sebelumnya, konsep kemitraan untuk kesejahteraan rakyat, ketahanan pangan termasuk untuk kesejahteraan prajurit (TNI, Polri) melalui program Satmakura juga sudah dikancah Mochtar Sany bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, SH., Brigadir Jendral TNI (Mar) Edi Juardi yang sekarang mengemban amanat sebagai Komandan Pasukan Marinir 3 (Pasmar 3). Komando Pelaksana Utama Korps Marinir yang meliputi wilayah timur Indonesia dan bermarkas di Kota Sorong, Papua Barat. Termasuk dengan Jendral TNI Ryamizard Ryacudu, KSAD 2002-2005 saat menjadi Menteri Pertahanan pada Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo.

Pertemuan Mochtar Sany dengan Brigjen Pol Drs. Subiyanto tak hanya sekedar memperkenalkan apa itu Satmakura (Satukan Tenaga Masyarakat Kerahkan Untuk Kesejahteraan Rakyat), dan membangun sebuah kesepahaman cara pandang, berpikir dan bertindak dalam konteks gerakan Satmakura, tetapi sudah melangkah pada evaluasi dan kajian program-program apa saja yang menjadi prioritas untuk dikembangkan.

Gerakan yang diinisiasi dua tokoh yang akan menjadi lokomotif sukses program kemitraan Kepolisian dengan Satmakura ini, diyakini akan semakin mempercepat pelaksanaan MoU yang ada, sekaligus akan melengkapi kemitraan Satmakura dengan TNI AL/Marinir, perguruan tinggi, perusahaan, UMKM, koperasi dan masyarakat. Tren menurunnya kondisi perekonomian nasional terdampak pandemi covid-19 juga menjadi akselerasi perlu segera ada contoh atau model sebagai prototype program yang akan segera diduplikasi di banyak tempat, ini barangkali yang menjadi bagian terpenting dari kesepakatan keduanya.

“Membangun Indonesia dari pinggiran menjadi bagian penting pendekatan pembangunan pemerintahan Jokowi”,  ungkap Mochtar Sany, pengusaha sukses kelahiran Kotabumi, Lampung Utara yang memiliki 3 semboyan; Perjuangan, Pengabdian dan Ibadah dalam hidupnya.

Mochtar Sany menyebut kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat. Pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (sentralisasi), melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok tanah air (desentralisasi). Pembangunan desa yang menjadi prioritas pemerintah saat ini tertuang dalam Nawacita ketiga. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan dapat secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa.

Pada pembukaan Kongres Pergerakan Desa 2014 yang diselenggarakan Ormas GERBANGSARI (Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. Ketua Umum Gerbangsari Ir. Joko Wandyatmoko, M.Si mengatakan, Gerbang Sari sebagai elemen dari desa siap mengawal pemerintahan Jokowi 5 tahun ke depan.

“Gerbangsari ingin memperkuat pemerintahan sebagai corong dari komunitas yang berasal dari desa”, kata Joko Wandyatmoko.

Namun, lanjut Joko Wandyatmo yang diharapkan sampai sekarang belum terwujud lantaran kurang fokus. Terlalu banyak kegaduhan dan berakibat negara kurang iqro’. Pendiri dan pembina Indonesian White and Blue Collar Crime Institute (IWBCCI), Institut Kejahatan Kerah Putih dan Biru itu mendesak, pandemi covid-19 yang belum berkesudahan ini hendaknya dijadikan momentum ‘kesadaran’ bersama membangun dan menghadapi segala tantangan kedepan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Belum terlambat, bersama Kepolisian kita bangun koordinasi lintas sektor yang selaras dan seimbang sesuai tupoksi masing-masing.

Jokowi yang juga hadir sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, seminggu jelang pelantikannya sebagai Presiden RI didampingi Ketua Umum Gerbangsari Ir. Joko Wandyatmoko, M.Si, Ketua Dewan Pembina Dr. Mochtar Sany F. Badrie, Ketua Dewan Penasehat Dr. Mooryati Soedibyo, SH., MLL dan beberapa pengurus lainnya melakukan pemukulan gong dan berkomitmen menjalankan paradigma baru pembangunan desa dengan segera mengucurkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1 miliar hingga Rp. 1,4 miliar per desa.

Diakui atau tidak sesungguhnya roh dari spirit Satmakura sangat mewarnai perjalanan kebijakan kepemimpinan Presiden Jokowi periode pertama. Tokoh-tokoh Satmakura seperti Dr. Mochtar Sany F. Badrie dan Ir. Joko Wandyatmoko melahirkan organisasi massa dengan nama Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri yang disingkat GERBANGSARI.

Gerbangsari bertekat memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan perdesaan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaannya. Perencanaan pembangunan ditumbuhkan dari bawah (bottom-up planning). Demokrasi  dalam rangka mengawal pembaharuan desa untuk mewujudkan kehidupan desa yang lebih sejahtera, mandiri, demokratis dan adil.

Dukungan lain Gerbangsari kepada Presiden Jokowi juga tampak pada putaran pemilihan presiden periode pertama, 2014-2019.  Pada 27 Mei 2014, Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri (Gerbangsari) Ir. Joko Wandyatmoko mengundang para purnawirawan jenderal dari semua elemen TNI dan Polri untuk didaulat oleh rakyat dalam rangka menjaga dan mendukung pilihan yang dipilih oleh rakyat yaitu Jokowi Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia. Ada 80 jenderal mendapat penyematan pin Jenderal daulat rakyat, diantaranya; Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Widodo HS, dsb.

Gerbangsari dengan program Satmakuranya berkomitmen mengembangkan potensi dan prakarsa lokal. Mochtar Sany berpandangan; kesejahteraan sosial-ekonomi yang sering didambakan masyarakat Indonesia itu membutuhkan mobilisasi prakarsa dan potensi lokal, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersendikan good governance. Pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa, lembaga-lembaga masyarakat dan warga masyarakat membutuhkan bingkai relasi yang demokratis, saling percaya, setara dan kemitraan.

Kehadiran perusahaan besar (investor) sebagai lokomotif pembangunan diharapkan akan dapat menarik dan menggerakkan gerbong-gerbong desa serta menampung aspirasi kreatifitas botton up dari masyarakat desa. Menurut Mochtar Sany, Desa membutuhkan kehadiran investor yang memahami aspek manajemen, teknologi, modal dan pasar untuk membangun. Sementara Investor perlu jaminan keamanan, legalitas, kepastian hukum, jaminan kontinuitas usaha dan keamanan. Disini polisi diharapkan menjadi referensi hadirnya Negara sebagai pengayom dan pelindung yang dirasakan kehadirannya.

Polres yang memiliki wilayah dalam pembinaan masyarakat bisa bertindak memberi dukungan sebagai WASIT YANG BERPIHAK PADA KEBENARAN, KEJUJURAN DAN KEADILAN yang bisa dikondisikan sejak awal bukan datang setelah ada masalah. Peran ini dimunculkan dalam ide mengawal sukses kemitraan pembangunan desa, meminimalisir wanprestasi dan hindari inkonsisten dalam komitmen. Agar para pihak yang berkomitmen membangun desa terayomi dan terbangun semangat kebersamaannya.

“Satmakura hadir menjadi benang merah”, tegas tokoh penandatangan Kesepakatan Jimbaran. Kerjasama kemitraan terkenal di era Orde Baru, antara UMKM dengan konglomerasi yang dilakukan di Istana Negara dihadapan Presiden Soeharto tahun 1996. Mochtar Sany mewakili pengusaha Kecil, Mikro dan Menengah.

“Saya sepakat kehadiran polisi dalam konsep kemitraan Satmakura itu penting”, kata Mochtar sany.

Masuknya Polisi dalam program kemitraan dengan Satmakura akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Semakin memaksimalkan fungsi pembinaan pada warga dan merangsang peningkatan kesejahteraan masyarakat plus anggota dan/atau prajurit. Jika ini bisa diterapkan, polisi berperan aktif akan mampu menggaet investor tertarik.

Prakteknya bisa dilanjutkan melibatkan aparat Polsek dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas bersinergi lintas sektor untuk desa maju. Kolaborasi ini bila disatupadukan dalam program Satmakura akan dapat mendorong peningkatan produk UMKM. Pemerintah dalam program pemulihan ekonomi terkait pandemi Covid-19 dan penguatan sektor UMKM telah  merilis kebijakan baru dimana produk ekspor Indonesia, 30% merupakan hasil kemitraan dengan UMKM. Dalam soal ini pemerintah sudah punya keinginan, tetapi realisasi di lapangan perlu SDM dan pengawalan.

Konsep Polisi sebagai Wasit Yang Berpihak Pada Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan yang digagas Mochtar Sany memiliki kesesuaian dengan konsep “PRESISI” kepolisian masa depan yang menjadi jargon Kapolri, Jendral (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

Konsep ini dikembangkan untuk menghindari muncul dan meluasnya potensi kerawanan sosial di masyarakat. Dengan menerapkan konsep ini akan meneguhkan institusi Bhayangkara sebagai polisi yang merakyat tetapi lebih progresif pada sikap pencegahan sekaligus merupakan solusi keterbatasan personal untuk memenuhi harapan masyarakat. Dimana polisi secara dini dapat mendeteksi (prediktif) dan bergerak cepat (responsif), bersama rakyat (transparansi) dan bertindak pada posisi berpihak pada kebenaran, kejujuran dan keadilan (berkeadilan). Artinya kedepan polisi tak hanya masuk pada masalah yang timbul dan sudah berkembang. (**)

*Ditulis Elia Sunarto, wawancara khusus dengan Dr. Mochtar Sany Firdaus Badrie dan Ir. Joko Wandyatmoko, M.Si.

  Februari.2021

STRATEGI SATMAKURA PENUHI KEBUTUHAN PASAR BIOENERGI JEPANG


STRATEGI SATMAKURA PENUHI KEBUTUHAN PASAR BIOENERGI JEPANG

(Kolaborasi PT. Satmakura Mitra Usaha dan PT. Suryamas Kayukaret Jaya bekerjasama dengan IJB-Net)

Gagasan dan bertindak sebagai lokomotif : H. Mochtar Sany Firdaus Badrie PT. Satmakura Mitra Usaha dan Yayasan Gerakan Satmakura Insan Sejahtera

Rilis         :  Media Centre Satmakura (JubirSatmakura@eliasunarto)

Sumber   : Tim Wood Pellets Satmakura

Jum’at,  27  November 2020   pukul 19.53  WIB

GEDONG AIR, BANDAR LAMPUNG (GentaSatmakura.com) — Batu bara merupakan salah satu sumber energi yang tidak terbarukan. Meskipun Indonesia memiliki cadangan batu bara yang melimpah, pemanfaatan batu bara haruslah diterapkan dengan bijak. Selain itu, jika tidak diimbangi dengan pelestarian lingkungan, energi yang dihasilkan dari batu bara dapat menyebabkan polusi.Tidak stabilnya harga batu bara juga membuat orang-orang berinovasi untuk menemukan energi terbarukan sebagai energi alternatif pengganti, dan wood pellet menjadi pilihan terbaik saat ini.

Wood pellet atau pelet kayu adalah jenis bahan bakar alternatif terbarukan yang lebih ramah lingkungan (bioenergy). Pelet kayu memiliki bentuk yang mirip dengan briket kayu tetapi ukuran dan bahan perekatnya berbeda. Kayu keras seperti kayu Kaliandra Merah (Calliandra calothyrsus) menjadi salah satu bahan dasar terbaik dalam pembuatan pelet kayu. Selain itu, limbah kayu yang diolah menjadi serbuk juga dapat dimanfaatkan sebagai pelet kayu. Limbah dari pelet kayu juga lebih aman dibanding batu bara, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman. Pelet kayu tak hanya digunakan untuk kebutuhan industri, di Korea, Jepang, China, Jerman dan juga Amerika Serikat wood pellet sudah digunakan sebagai bahan bakar penghangat ruangan

Merespon hasil keputusan kick off meeting “Rencana Kerja Pemenuhan Kebutuhan Pasar Bioenergi Jepang” yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian RI pada Selasa (10/11/2020) lalu, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Indonesia Jepang Business-Network (IJB-Net), Dr. Ir. Suyoto Rais, M. Eng bahwa usulan program yang dibawa IJB-Net dapat diterima dan resmi menjadi program Kemenko Perekonomian RI.

Dalam kick off meeting tersebut Tim Satmakura menghadirkan Ali Rahman Angkawidjaja dan Steven Theis. Direktur Utama PT. Satmakura Mitra Usaha, H. Mochtar Sany Firdaus Badrie yang sebelumnya sudah beberapa kali bertemu dan akhirnya menjadi mitra kerja IJB-Net bergerak cepat memanggil tim, memberi instruksi dan arahan untuk segera menata diri dan bergerak menyambut kabar baik tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa kebutuhan bioenergi Indonesia, Jepang dan dunia terus meningkat. Jepang sendiri akan melakukan penggantian 100 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dengan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).

Mochtar Sany menyatakan, Satmakura di Lampung siap memenuhi kebutuhan pasar bioenergi Jepang. Saat ini bersama PT. Suryamas Kayukaret Jaya dan salah satu perusahaannya yang ada di Lampung Selatan siap memasok 10.000 ton/bulan untuk memenuhi kebutuhan Jepang yang mencapai 40.000 ton/bulan wood pellet.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar bioenergi Jepang tersebut kita tidak kekurangan lokasi produksi dan tidak kesulitan pelabuhan pengiriman,” kata founder Gerakan Satmakura kepada crew GentaSatmakura.com

Potensi pengembangan bioenergi di Indonesia sangat besar, Lampung saja memiliki potensi lahan dan bahan baku melimpah, lanjut pengusaha sukses ini. Mochtar Sany menyiapkan lahan seluas 80 ha di Desa Sumur Induk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan sebagai area pelabuhan kirim. Letaknya strategis kurang lebih 3 km dari exit Tol Sumatera dan Pelabuhan Bakauheni, bersebelahan dengan PT Wika Beton.

Satu lagi area seluas 20 ha disiapkan dekat Pelabuhan Panjang yang akan digunakan khusus untuk ekspor, sementara pelabuhan curah yang akan dibangun dekat Pelabuhan Bakauheni akan difungsikan menjadi stockpile tempat ekspor, produksi dan penampungan wood pellet dengan memberdayakan lokasi produksi yang tersebar di pulau-pulau sekitar.


“Kita perlu dukungan pelabuhan kirim besar untuk sandar kapal pelayaran dengan kapasitas 10.000 ton sekali jalan,” ungkap Pak MS sapaan akrabnya.

Selain berencana membangun dua lokasi pelabuhan curah di tempat berbeda, pemilik saham terbesar BPR Lampung Bina Sejahtera ini juga akan membangun lokasi produksi. Melalui perusahaannya akan dibangun 14 pabrik baru di 14 kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.

“Embrionya kita sudah ada PT. Suryamas Kayukaret Jaya di Lampung Selatan dengan kapasitas produksi wood pellet 3000 ton/bulan. Kita akan bangun 14 pabrik lagi dengan kapasitas serupa di setiap kabupaten yang ada di Lampung. Ini upaya dagang kita untuk memenuhi kebutuhan bioenergi Jepang”, tutur laki-laki yang suka air kelapa muda ini bersemangat.
Dampak positifnya adalah akan muncul Industri skala kecil di desa, ini solusi menciptakan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD); juga meningkatkan nilai tambah produk kehutanan dan pertanian dari bahan baku menjadi barang setengah jadi/atau barang jadi (plywood, wood pellet); hal ini sesuai anjuran Pemerintah karena di era disruption cenderung terjadi pengembangan bisnis dalam skala kecil (agile) di sentra bahan baku dan dekat dengan konsumen.

Program Satmakura ini akan menumbuhkan industri kayu skala kecil di desa yang dikelola pengusaha dan BUMDes. Memproduksi plywood dan wood pellet dengan kapasitas produksi 1000 veenir per hari serta membuka area produksi baru yang masing-masing pabrik memiliki luasan antara 50 sampai 100 ha dengan memanfaatkan lahan-lahan marjinal yang ada.

Plywood adalah sejenis papan pabrikan berupa kayu lapis (venir/veneer kayu) yang direkatkan bersama-sama, sering juga disebut tripleks. limbahnya industri ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku wood pellet. Langkah-langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi cepat dan menjadi solusi bagi para pencari kerja dengan terbukanya lapangan kerja baru. Meningkatkan devisa negara dan Pendapat Asli Daerah (PAD) termasuk program ini dapat juga mensinergikan potensi pembiayaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD). Ini berarti sudah mewujudkan keinginan Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Selain akan dibangun kebun plasma untuk penanaman di area baru, di Lampung dan Bengkulu saat ini sedang berlangsung replanting, ini artinya banyak tersedia bahan baku limbah dari program replanting perkebunan kelapa sawit dan kayu karet. Bisnis model kolaborasi merupakan tata cara mengelola bisnis baru yang saling menguntungkan (migrasi owning ke collaboration economic system); dan ini searah dengan program pelestarian hutan melalui pengembangan kawasan hutan tanaman industri.

Sebenarnya, dibandingkan dengan kayu komersil lainnya kayu kelapa sawit memiliki karakteristik rendah. Dalam management produksi, perkebunan sawit harus menjalani peremajaan atau daur ekonomis pada umur tanaman perkebunan mencapai 23-30 tahun. Kegiatan peremajaan ini akan menghasilkan limbah batang kayu sekitar 220 meter kubik per Ha. Menurut penelitian kehadiran limbah kayu pohon sawit dianggap sangat mengganggu karena dapat menjadi sarang utama bagi pertumbuhan hama (Oryctus) dan penyakit (Gandoderma) yang kemudian dapat menyerang tanaman muda.

Upaya menghindari resiko tersebut secara tradisional dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran (eradikasi), namun sejak diberlakukan larangan pembakaran batang sawit pada tahun 1997, pihak pengelola perkebunan mengalami kesulitan dalam menanggulangi limbah batang pohon sawit tua ini. Oleh karenanya, kehadiran program Satmakura ini bisa memberikan solusi yang baik buat mereka. Solusi prospektifnya, limbah kayu pohon sawit tua ini dapat dipergunakan untuk; bahan baku industri perkayuan, charcoal (arang hitam) dan sebagai bahan baku wood pellets yang mau kita kerjakan.

Karena karakteristiknya yang jelek, untuk mendapatkan wood pellet berkualitas, bahan baku kayu pohon sawit harus dicampur dengan bahan baku berasal dari tanaman komersil lainnya. Semakin tua umur batang kayu sawit semakin baik untuk industri kayu, pertukangan atau kerajinan perkayuan.

“Semua kegiatan ini di lapangan akan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, masyarakat dan BUMDes. Ini sekaligus untuk mendorong kegiatan bisnis BUMDes-BUMDes yang ada di tiap desa, kampung, tiyuh atau pekon (adm; sebutan untuk desa atau kampung) yang ada di Provinsi Lampung”, ungkap Mochtar Sany.

Program ini merupakan program dunia untuk kampanye pengurangan emisi karbon, menurut Bendahara Umum Fraksi Utusan Daerah (F-UD) MPR RI 2000-2005 ini kebutuhan wood pellet dunia akan terus mengalami peningkatan.

“Tak hanya kebutuhan dunia yang akan terus meningkat, kebutuhan domestik akan bahan bakar alternatif terbarukan yang ramah lingkungan (bioenergy) ini juga dipastikan akan naik signifikan. Ini artinya market untuk wood pellet akan semakin terbuka dan tidak terbatas”, serunya diiringi tatapan matanya yang berbinar ceria.

Mochtar Sany menjelaskan, bahwa Negara yang berpotensi untuk mengisi kebutuhan ini hanya Indonesia dan Brazil, tak ada saingan lain. Hal ini dikarenakan keberadaan hutan tropis dan kondisi iklim yang sangat mendukung serta adanya pengaruh garis lintang khatulistiwa yang ada di dua negara, kondisi ini telah menempatan posisi Indonesia strategis dan sangat diperhitungkan dunia.

Untuk penyediaan bibit, pihaknya akan melakukan perbanyakan tanaman dengan sistem kultur jaringan. Sasaran program ini adalah keluarga tani di desa. Tujuan Satmakura adalah memberi lapangan kerja baru dan perolehan pendapatan yang mampu menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga terjadi pengurangan angka kemiskinan dengan asumsi penghasilan per kepala keluarga menjacapai 5 hingga 7,5 juta. Ini akan membuat keluarga tani Indonesia semakin sejahtera. Gerakan Satmakura harus menjadi lokomotif perubahan, sebagai agen pembangunan yang mampu melakukan terobosan menciptakan lapangan kerja baru, memupus ketimpangan sosial dengan menghadirkan kesetaraan ekonomi yang berkeadilan serta mewujudkan kemakmuran yang dicita-citakan.

Dalam rangka program pengurangan emisi karbon, dunia diperkirakan membutuhkan pasokan bioenergi jutaan ton per bulan. Untuk memperbesar angka produksi Mochtar Sany berencana melakukan ekspansi perluasan area. Hal ini memungkinkan pengembangan diarahkan ke Kalimantan di Kawasan Industri Makajang Desa Pesayan Kecamatan Sambaliung area PT. Kertas Nusantara, perusahaan pengolahan kertas dan bubur kertas seluas 223.500 ha milik milik Prabowo Subianto yang berada dekat ibukota Kabupaten Berau, Tanjung Redep, Kalimantan Timur. Melalui perusahaannya  PT. Multi Alphabet Dinamika, Mochtar Sany juga memiliki aset disana, diantaranya ada sekitar 40 unit alat berat miliknya tersimpan.

Dunia termasuk Indonesia sedang berjuang untuk pengurangan emisi atau buangan gas karbon, yakni gas-gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon, contoh CO2. Gas buang ini bisa berasal dari pembakaran bensin, solar, kayu, daun, gas LPG (elpiji) dan bahan bakar lain yang banyak mengandung hidro karbon (senyawa yang mengandung hidrogen dan karbon), contoh lain; CFC (Chlor Fluoro Karbon) dari Gas Pendingin (gas Freon) pada AC, kulkas, cat piloks, obat nyamuk semprot, hair spray semprot, dll.

Bisa juga emisi karbon berupa aton Carbon (C) yang terlepas ke udara saat terjadi peristiwa pembakaran seperti jelaga, butiran-butiran karbon yang berwarna hitam saat kita menyulut ban bekas, membakar aspal, membakar lilin, dll. Tetapi yang ini bentuknya padat, bukan gas.

Pemanasan global (global warming) disebut juga Darurat Iklim atau Krisis Iklim yaitu suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi. Meningkatnya suhu global menjadi ancaman serius umat manusia, karena berdampak pada kerusakan besar, menyebabkan perubahan-perubahan yang berdampak pada kehidupan di bumi seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem, dll. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser dan punahnya berbagai jenis hewan.

Pemanasan global atau global warming sudah menjadi issu global, karena tidak hanya dialami atau menimpa bangsa Indonesia saja, melainkan hampir seluruh warga bumi. Masalah pemanasan global mulai diangkat ke permukaan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) di Rio de Janerio, Brazil tahun 1992. Dalam penyelenggaraan KTT Bumi di Kyoto, Jepang tahun 1997 global warming dipatenkan dunia menjadi musuh utama umat yang mendiami bumi.

Ada beberapa langkah yang direkomendasikan untuk mencegah, mengatasi dan menanggulangi pemanasan global, diantaranya  ;

  1. Mengurangi penggunaan Bahan Bakar Fosil
  2. Menggunakan Energi Alternatif
  3. Tidak menebang pohon di hutan sembarangan
  4. Melakukan penanaman pohon kembali (reboisasi)
  5. Melakukan penghematan listrik
  6. Tidak menggunakan alat yang menghasilkan gas CFC
  7. Memperbaiki kualitas kendaraan dengan uji emisi
  8. Menerapkan sistem budidaya peternakan dan pertanian yang baik
  9. Melakukan reduce, reuse, dan recycle (3R)

Reduce yaitu melakukan penghematan dan pengurangan sampah, langkah untuk mengurangi penggunaan produk yang nantinya akan menjadi sampah, terutama produk yang membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa terurai secara alami di alam, misal produk berbahan plstik. Cara lain adalah menggunakan produk berlabel ramah lingkungan serta meminimalisir pemakaian produk yang dikemas styrofoam/plastik dan berhenti menggunakan semprotan aerosol untuk mengurangi CFC yang dapat merusak lapisan ozone.

Reuse yaitu pemakaian kembali barang-barang yang dapat digunakan kembali, contohnya menggunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis, pemanfaatan kemasan botol untuk pot bunga.

Recycle itumendaur ulang, pemanfaatan limbah untuk produk baru yang bisa dipakai. Ini untuk mencegah penmpukan sampah dan pencemaran lingkungan

H. Mochtar Sany Firdaus Badrie menyebut langkah pemenuhan kebutuhan bioenergi Jepang dan dunia ini merupakan aksi Go Green, aksi manusia untuk merawat bumi supaya kembali baik dan nyaman ditinggali. Ini adalah wujud kesadaran dan kepedulian Gerakan Satmakura terhadap alam. Secara spesifik di Indonesia kita tetap fokus dan tidak kehilangan orientasi sebagai Negara Agraris untuk membangun pertanian yang berkelanjutan dan dapat diperbaharui. Dari kacamata makro, program ini bukan hanya proyek kecil Satmakura semata tetapi telah menjadi program nasional, Misi Kebaikan Satmakura Membangun Republik, karena dinilai mampu menjadi penyelamat negara dari keterpurukan ekonomi berkepanjangan ditengah ancaman pandemi covid-19. Program ini jika dikembangkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat sebagai langkah pemulihan ekonomi, dapat menghemat devisa negara dan efisensi anggaran, mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) *** (ES.007).  

kerjasama satmakura dan ijb-net program pemenuhan kebutuhan pasar bioenergi jepang


Rilis : Mobile Satmakura Update

@JubirSatmakura.eliasunarto

Kamis, 19 November 2020

GEDONG AIR, BANDARLAMPUNG (GentaSatmakura.com) — Komitmen pengusaha kenamaan H. Mochtar Sany Firdaus Badrie melalui Gerakan Satmakura yang ia lakukan bersama para relasi bisnisnya merupakan tindakan nyata keinginan Beliau membantu masyarakat, sekaligus sebagai partisipasi mendukung program Gubernur Arinal Djunaidi membangun Lampung, agar fokus dan tidak kehilangan orientasi sebagai Negara Agraris untuk membangun pertanian yang berkelanjutan dan dapat diperbaharui.  

Dari Jakarta, Ketua Umum Indonesia Jepang Business-Network (IJB-Net), Dr. Ir. Suyoto, M. Eng menyampaikan, program usulan yang diusung IJB-Net resmi menjadi program Kemenko Perekonomian RI.  Hal tersebut terungkap dari hasil kick off meeting rencana kerja pemenuhan kebutuhan pasar bioenergi Jepang pada Selasa (10/11/2020). Kick off meeting diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A.,M.M.T. Duta Besar Jepang untuk Indonesia, H.E. Masafumi Ishii, Dr. Ir. Musdhalifah Machmud, MT Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis. Sekretaris Jendral IJB-Net, Dr. Ir. Salim Mustofa, M. Eng bertindak sebagai moderator. Pihak Satmakura diwakili oleh Ali Rahman dan Steven Theis.

Kebutuhan biofuel (bahan bakar nabati) untuk pesawat, mobil dan lainnya dewasa ini terus meningkat. Presiden Jokowi sangat konsen dan mendukung pengembangan energi terbarukan. Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), baik yang berasal dari kelapa sawit maupun komoditas lainnya, akan dapat mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita fokus pada wood pellet, saat ini produk kita mencapai 10.000 ton/bulan, bahan bakunya melimpah berasal dari sampah atau limbah industri. Keberadaan energi terbarukan juga akan meningkatkan daya saing petani”, kata Mochtar Sany.

Direktur Utama PT. Satmakura Insan Sejahtera itu usai mendapatkan informasi hasil kick off meeting dari mitra bisnisnya segera mendelegasikan kepada Ali Rahman, Steven Theis dan Rudi Antoni tim Satmakura yang ia bentuk untuk itu segera intens membangun langkah-langkah menyongsong berita bagus dimaksud. ***(ES.007)

Elia Sunarto | Perdana Menteri Republik Sastra Nenemo | Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Satmakura

bangunjayabaru

informasi dan data perkembangan kampung bangun jaya

eliasunarto.com

Elia Sunarto | Perdana Menteri Republik Sastra Nenemo | Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Satmakura

Peduli Hak Anak

PENUHI HAK - HAK ANAK atau tidak sama sekali!!

Bunda Gawul

Seorang Bunda Yang Ingin Berbagi

eliasunarto.com

Elia Sunarto | Perdana Menteri Republik Sastra Nenemo | Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Satmakura

Catatan Hidup

Jadikan semua kejadian sebagai pembelajaran hidup

Priyayi

anda memasuki areal bebas melihat

LocoBisnis Indonesia

Health, Earning, Travelling

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM ) DARUL ULUM

BERKARYA UNTUK BANGSA MENUJU INDONESIA SEJAHTERA

My Dear Diary

Kenangan itu Indah.. karena tak dapat kita Ulang Kembali..

portalsevenpri

Just another WordPress.com site