KONVENSI HAK ANAK (KHA)


gb anak

Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?

• Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. (konvensi = pakta, perjanjian)
• KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.

Apakah KHA mengikat ?

• KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya
• Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
• Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Bagaimana Struktur KHA ?

KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian :

• Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
• Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
• Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan dipantau.
• Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara (atau Negara-Negara)

Isi KHA (Bagian I)

KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:

  1. Langkah-langkah implementasi umum
  2. Prinsip-prinsip umum
  3. Definisi anak
  4. Hak & kebebasan sipil
  5. Lingkungan keluarga & pengasuhan pengganti
  6. Kesehatan & kesejahteraan dasar
  7. Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
  8. Langkah-langkah perlindungan khusus.

Langkah2 perlindungan khusus :

A. Pengungsi anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
B. Anak yang berkonflik dgn hukum.
C. Anak dlm situasi eksploitasi & kekerasan:
– Eksploitasi ekonomi,
– Penyalah-gunaan narkoba,
– Eksploitasi & kekerasan seksual,
– Penculikan, penjualan & perdagangan anak,
– Eksploitasi dlm bentuk lainnya.
D. Anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.

Definisi “anak”

• Anak: “setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun.
• “Setiap manusia” berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.

Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak

  1. Non-diskriminasi (= prinsip universalitas HAM)
  2. Hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
  3. Kepentingan terbaik bagi anak
  4. Partisipasi anak

Hak-hak Anak :

  1. Hak & kebebasan sipil.
  2. Hak atas lingkungan keluarga.
  3. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar.
  4. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
  5. Hak atas perlindungan khusus.

A. Hak & kebebasan sipil
Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:

– Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
– Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
– Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
– Dll.

Namun anak tidak mempunyai hak politik:

– Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
– Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

B. Hak atas lingkungan keluarga

• Merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
• Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
• Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
• Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
• Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.

C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar

• Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
– Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
– Layanan kesehatan;
– Termasuk asuransi kesehatan.
• Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.

D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
• Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
• Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
• Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.
E. Hak atas perlindungan khusus
Untuk kelompok anak tertentu:
– Pengungsi anak;
– Anak yang berkonflik dgn hukum;
– Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.

Untuk semua anak:
– Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
– Dari eksploitasi ekonomi.
– Dari penyalah-gunaan narkoba.
– Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
– Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
– Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.

Siapa yang memenuhi hak anak ?
• Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
• Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak).

Bagaimana kewajiban Negara Melaksanakan ?

  1. Pemerintah membuat program, misalnya:
    – Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
    – Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
    – Layanan kesehatan untuk anak;
    – Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan dasar.
  2. DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman à efek jera.

  3. Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.

Norma-norma hak anak dalam perundangan nasional

Yang terpenting diantaranya:

• UUD 1945 hasil amandemen
• UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai perubahan atau pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
• UU No. 39/1999 ttg Hak Asasi Manusia
• UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Tinggalkan komentar