Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?
• Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. (konvensi = pakta, perjanjian)
• KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.
Apakah KHA mengikat ?
• KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya
• Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
• Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.
Bagaimana Struktur KHA ?
KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian :
• Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
• Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
• Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan dipantau.
• Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara (atau Negara-Negara)
Isi KHA (Bagian I)
KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:
- Langkah-langkah implementasi umum
- Prinsip-prinsip umum
- Definisi anak
- Hak & kebebasan sipil
- Lingkungan keluarga & pengasuhan pengganti
- Kesehatan & kesejahteraan dasar
- Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
- Langkah-langkah perlindungan khusus.
Langkah2 perlindungan khusus :
A. Pengungsi anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
B. Anak yang berkonflik dgn hukum.
C. Anak dlm situasi eksploitasi & kekerasan:
– Eksploitasi ekonomi,
– Penyalah-gunaan narkoba,
– Eksploitasi & kekerasan seksual,
– Penculikan, penjualan & perdagangan anak,
– Eksploitasi dlm bentuk lainnya.
D. Anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.
Definisi “anak”
• Anak: “setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun.
• “Setiap manusia” berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.
Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak
- Non-diskriminasi (= prinsip universalitas HAM)
- Hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Partisipasi anak
Hak-hak Anak :
- Hak & kebebasan sipil.
- Hak atas lingkungan keluarga.
- Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar.
- Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
- Hak atas perlindungan khusus.
A. Hak & kebebasan sipil
Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
– Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
– Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
– Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
– Dll.
Namun anak tidak mempunyai hak politik:
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
– Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
B. Hak atas lingkungan keluarga
• Merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
• Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
• Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
• Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
• Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.
C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar
• Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
– Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
– Layanan kesehatan;
– Termasuk asuransi kesehatan.
• Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.
D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
• Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
• Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
• Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.
E. Hak atas perlindungan khusus
Untuk kelompok anak tertentu:
– Pengungsi anak;
– Anak yang berkonflik dgn hukum;
– Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
Untuk semua anak:
– Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
– Dari eksploitasi ekonomi.
– Dari penyalah-gunaan narkoba.
– Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
– Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
– Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.
Siapa yang memenuhi hak anak ?
• Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
• Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak).
Bagaimana kewajiban Negara Melaksanakan ?
- Pemerintah membuat program, misalnya:
– Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
– Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
– Layanan kesehatan untuk anak;
– Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan dasar. -
DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman à efek jera.
-
Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
Norma-norma hak anak dalam perundangan nasional
Yang terpenting diantaranya:
• UUD 1945 hasil amandemen
• UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai perubahan atau pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak.
• UU No. 39/1999 ttg Hak Asasi Manusia
• UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak